8 November 2024

SPBSI

Serikat Pekerja Bank Shinhan Indonesia

Jarkom SP Perbankan Pertanyakan UMSK Jawa Timur Tahun 2020

Surabaya, NyataBerbuatSPBSI – Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan) Jatim, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM) SPSI dan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) hari Selasa (11/02/2020) menghadiri pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur terkait dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2020 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Ruang Utama II, Jl. Dukuh Menanggal No. 124-126, Surabaya.

Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan) Jatim, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM) SPSI serta Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) menghadiri pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2020.

Pertemuan dipimpin oleh Himawan Estu Subagijo (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur) dan Ahmad Fauzi (Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur).

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Himawan Estu Bagijo (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur) dan Ahmad Fauzi (Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur), Jarkom SP Perbankan mempertanyakan tidak adanya klasifikasi baku lapangan usaha 64125 (bank umum swasta devisa) dan 64126 (bank umum swasta non devisa) di Kota Surabaya.

“Kami tidak menerima penjelasan yang tepat dan akan dilakukan pertemuan lanjutan bersama Dewan Pengupahan,” jelas Lyan Widiya (Ketua Bidang Advokasi Sp danamon).

Menurutnya, notulen pertemuan yang telah dibuat akan disampaikan oleh Kepala Dinas ke Gubernur.

Unsur Jarkom SP Perbankan yang hadir adalah SP Perjuangan Bank Maybank Indonesia (SPPBMI), SP Bank Shinhan Indonesia (SPBSI), SPBI Bank Yudha Bhakti dan SP Danamon.